Halaman 1 ( Artikel )

1.ANC
Definisi
ANC adalah pemeriksaan/pengawasan antenatal adalah pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalisasi kesehatan mental dan fisik ibu hamil, sehingga mampu menghadapi persalinan, nifas, persiapan memberikan ASI, dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar.
Tujuan ANC
1. Memantau kemajuan kehamilan dan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi.
2. Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik dan mental dan sosial ibu.
3. Mengenal secara dini adanya ketidaknormalan, komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan, dan pembedahan.
4. Mempersiapkan kehamilan cukup bulan, melahirkan dengans elamat ibu dan bayinya dengan trauma seminimal mungkin.
5. Mempersiapkan Ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI ekslusif.
6. Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara optimal.

Kebijaksaan Program
Kunjungan ANC sebaiknya dilakukan paling sedikit 4 kali selama kehamilan yaitu :
1 kali pada trimester I
1 kali pada trimester II
2 kali pada trimester III
Pemeriksaan pertama dilakukan segera setelah diketahui terlambat haid.
Kunjungan ANC yang saint adalah :
- setiap bulan sampai umur kehamilan 28 minggu
- setiap 2 minggu sampai umur kehamilan 32 minggu
- setiap 1 minggu sejak kehamilan 32 minggu sampai terjadi kelahiran.
Pemeriksaan khusus jika ada keluhan tertentu.
Pelayanan Asuhan Standar Minimal “7T”
1. Timbang berat badan
2. Tekanan Darah
3. Tinggi Fundus Uteri (TFU)
4. TT lengkap (imunisasi)
5. Tablet Fe minimal 90 paper selama kehamilan
6. Tengok / periksa ibu hamil dari ujung rambut sampai ujung kaki
7. Tanya (temu wicara) dalam rangka persiapan rujukan

Hamil merupakan suatu keadaan yang seringkali menimbulkan rasa bahagia bagi pasangan suami istri yang menikah,namun apabila tidak dipersiapkan dengan baik maka dapat mengakibatkan keadaan yang dapat mengancam kematian bagi si ibu dan bayi. Sehingga, mutlak kiranya bagi setiap ibu hamil dengan dukungan dari suaminya untuk melakukan Pemeriksaan Selama Kehamilan / Ante Natal Care (ANC) secara rutin sesuai dengan anjuran di bidan atau dokter.

Pelayanan pemeriksaan selama kehamilan (ANC) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan yang lengkap, mencakup banyak hal yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik baik umum dan kebidanan, pemeriksaan laboratorium atas indikasi serta intervensi dasar dan khusus sesuai dengan resiko yang ada. ANC dilakukan minimal 1 kali dalam trimester I, 1 kali dalam trimester II dan 2 kali dalam trimester III. Dalam penerapan operasionalnya dikenal standar yang disebut dengan ”7 T” pada pemeriksaan selama kehamilan yaitu :

A. (Timbang) berat badan dan ukur (tinggi badan)
Timbang berat badan selalu dilakukan di setiap waktu ANC, cara dalam menimbang berat badannya (dalam kg) adalah tanpa sepatu dan memakai pakaian yang seringan-ringannya. Berat badan kurang dari 45 kg pada trimester ketiga menyatakan ibu kurus memiliki kemungkinan melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah. Kenaikan berat badan normal pada waktu hamil 0,5 kg per minggu mulai trimester kedua.
Mengukur tinggi badan dapat dilakukan pada awal ANC saja, cara mengukur tinggi badan (dalam meter) adalah dengan posisi tegak berdiri tanpa menggunakan sepatu dan dilakukan pengukuran. Tinggi badan kurang dari 1,5 meter dapat menjadi alasan untuk direncanakannya proses persalinan dengan cara operasi. Sehingga ibu hamil bersama suaminya dapat menyiapkan biaya operasi sejak dini, serta menumbuhkan kesiapan psikis untuk operasi.

B. Ukur (tekanan) darah
Pengukuran tekanan darah/tensi dilakukan secara rutin setiap ANC, diharapkan tenakan darah selama kehamilan tetap dalam keadaan normal (120 / 80 mmHg). Hal yang harus diwaspadai adalah apabila selama kehamilan terjadi peningkatan tekanan darah (hipertensi) yang tidak terkontrol, karena dikhawatirkan dapat terjadinya preeklamsia atau eklamsia (keracunan dalam masa kehamilan) dan dapat menyebabkan ancaman kematian bagi ibu dan janin / bayinya. Hal yang juga harus menjadi perhatian adalah tekanan darah rendah (hipotensi), seringkali disertai dengan keluhan pusing dan kurang istirahat.

C. Ukur (tinggi) fundus uteri
Secara sederhana, bidan atau dokter saat melaksanakan ANC pada seorang ibu hamil untuk menentukan usia kehamilan dilakukan pemeriksaan abdominal/perut secara seksama. Pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan palpasi (sentuhan tangan secara langsung di perut ibu hamil) dan dilakukan pengukuran secara langsung untuk memperkirakan usia kehamilan, serta bila umur kehamilan bertambah.
Pemeriksaan ini dilakukan pula untuk menentukan posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu. Pemantauan ini bertujuan untuk melihat indikator kesejahteraan ibu dan janin selama masa kehamilan.

D. Pemberian imunisasi (Tetanus Toksoid) TT lengkap
Salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian bayi atau neonatus yang disebabkan oleh penyakit tetanus, maka dilakukan kegiatan pemberian imunisasi TT.
Manfaat dari imunisasi TT ibu hamil diantaranya:
• Melindungi bayi yang baru lahir dari penyakit tetanus neonatorum. Tetanus neonatorum adalah penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (bayi berusia kurang 1 bulan) yang disebabkan oleh clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistim saraf pusat.
• Melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka.

Kedua manfaat tersebut adalah cara untuk mencapai salah satu tujuan dari program imunisasi secara nasional yaitu eliminasi tetanus maternal (pada ibu hamil) dan tetanus neonatorum (bayi berusia kurang dari 1 bulan).

Pemberian imunisasi TT untuk ibu hamil diberikan 2 kali, dengan dosis 0,5 cc di injeksikan intramuskuler/subkutan (dalam otot atau dibawah kulit). Imunisasi TT sebaiknya diberikan sebelum kehamilan 8 bulan untuk mendapatkan imunisasi TT lengkap. TT1 dapat diberikan sejak di ketahui postif hamil dimana biasanya di berikan pada kunjungan pertama ibu hamil ke sarana kesehatan. Jarak pemberian (interval) imunisasi TT1 dengan TT2 adalah minimal 4 minggu.

E. Pemberian (tablet besi)
Wanita hamil cenderung terkena anemia (kadar Hb darah rendah) pada 3 bulan terakhir masa kehamilannya, karena pada masa itu janin menimbun cadangan zat besi untuk dirinya sendiri sebagai persediaan bulan pertama sesudah lahir. Anemia pada kehamilan dapat disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan zat besi untuk pertumbuhan janin, kurangnya asupan zat besi pada makanan yang dikonsumsi ibu hamil, pola makan ibu terganggu akibat mual selama kehamilan, dan adanya kecenderungan rendahnya cadangan zat besi (Fe) pada wanita akibat persalinan sebelumnya dan menstruasi.
Kekurangan zat besi dapat mengakibatkan hambatan pada pertumbuhan janin baik sel tubuh maupun sel otak, kematian janin, abortus, cacat bawaan, BBLR (Berat Badan Lahir Rendah), anemia pada bayi yang dilahirkan, lahir prematur, pendarahan, rentan infeksi. Defisiensi besi bukan satu-satunya penyebab anemia, tetapi apabila prevalensi anemia tinggi, defisiensi besi biasanya dianggap sebagai penyebab yang paling dominan. Pertimbangan itu membuat suplementasi tablet besi folat selama ini dianggap sebagai salah satu cara yang sangat bermanfaat dalam mengatasi masalah anemia. Anemia dapat diatasi dengan meminum tablet besi atau Tablet Tambah Darah (TTD). Kepada ibu hamil umumnya diberikan sebanyak satu tablet setiap hari berturut-turut selama 90 hari selama masa kehamilan. TTD mengandung 200 mg ferrosulfat, setara dengan 60 miligram besi elemental dan 0.25 mg asam folat.

F. (Tes) terhadap penyakit menular seksual (PMS)
Ibu hamil resiko tinggi terhadap PMS, sehingga dapat mengganggu saluran perkemihan dan reproduksi. Upaya diagnosis kehamilan dengan PMS di komunitas adalah melakukan diagnosis pendekatan gejala, memberikan terapi, dan konseling untuk rujukan. Hal ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap adanya PMS agar perkembangan janin berlangsung normal.

G. (Temu) wicara dalam rangka persiapan rujukan.
Memberikan konsultasi atau melakukan kerjasama penanganan
tindakan yang harus dilakukan oleh bidan atau dokter dalam temu wicara, antara lain :
a.Merujuk ke dokter untuk konsultasi, menolong ibu menentukan pilihan yang tepat.
b.Melampirkan kartu kesehatan ibu beserta surat rujukan
c.Meminta ibu untuk kembali setelah konsultasi dan membawa surat hasil rujukan
d. Meneruskan pemantauan kondisi ibu dan bayi selama kehamilan
e. Memberikan asuhan Antenatal (selama masa kehamilan)
f. Perencanaan dini jika tidak aman melahirkan dirumah
g. Menyepakati diantara pengambil keputusan dalam keluarga tentang rencana proses kelahiran
h. Persiapan dan biaya persalinan

Konsep Pemeriksaan Kehamilan
1. Anamnesa
2. Pemeriksaan
- Pemeriksaan Umum
- Pemeriksaan khusus obstetri
- Pemeriksaan penunjang
3. Diagnosis / kesimpulan
4. Diagnosis banding
5. Prognosis







2. ANEMIA PADA IBU HAMIL



Apa Itu Anemia?


Anemia pada Ibu Hamil merupakan suatu kondisi ibu hamil dengan kadar haemoglobin dibawah 11 gr % terutama pada trimester I dan trimester ke III atau kadar Hb

Penyebab Anemia Pada Ibu Hamil

Penyebab Anemia Pada Ibu Hamil adalah meningkatnya jumlah kebutuhan zat besi guna pertumbuhan janin bayi yang dikandungnya. Jika sang ibu mengalami kondisi di bawah ini maka akan menyebabkan anemia.

Kurangnya asupan zat besi yang dibutuhkan pada makanan yang dikonsumsi oleh sang ibu

Pola makan sang ibu yang cenderung terganggu akibat mual yang dirasakan selama masa kehamilan

Adanya kecenderungan rendahnya cadangan zat besi (Fe) pada sang ibu yang diakibatkan oleh persalinan sebelumnya maupun menstruasi.

Gejala Umum Yang Dirasakan Penderita Anemia

Gejala Umum Yang Dirasakan Penderita Anemia adalah Pucat lemah, letih, pusing, kurang nafsu makan, menurunnya kebugaran tubuh dan gangguan dalam proses penyembuhan luka.

Dampak Anemia

Dampak Anemia oleh ibu hamil yaitu Abortus, lahir prematur, lamanya waktu partus yang dikarena kurangnya daya dorong rahim, pendarahan post – partum, rentan terhadap infeksi, rawan dekompensasi cordis pada penderita dengan Hemoglobin kurang dari 4 g – persen.

Hipoksia merupakan akibat dari anemia yang dapat menyebabkan shock, dalam keadaan yang lebih parah dapat menyebabkan kematian ibu pada saat persalinan, sekalipun tak disertai pendarahan

Kematian bayi serta cacat bawaan.

Penanganan Anemia Pada Ibu Hamil
Anemia Pada Ibu Hamil Selain menggunakan terapi obat juga dapat dilakukan dengan terapi diet. Guna memenuhi asupan zat besi, tingkatkanlah memakan makanan yang kaya akan zat besi (Fe) contohnya yaitu, makanan hewani, kacang-kacangan, dan sayuran yang memiliki warna hijau tua.

Defisiensi besi bukanlah satu-satunya penyebab anemia pada ibu hamil, tetapi jika prevalensi anemia tinggi, defisiensi besi seringkali dianggap penyebab yang paling dominan. Pertimbangan akan menyebabkan suplementasi tablet besi folat yang selama ini dianggap sebagai cara yang paling bermanfaat dalam mengatasi penyakit anemia.

Anemia dapat disembuhkan dengan mengkonsumsi tablet besi ataupun Tablet Tambah Darah (TTD). Ibu hamil pada umumnya diberikan dosis sebanyak satu tablet setiap hari berturut-turut selama 90 hari saat masa-masa kehamilan.

TTD tersebut mengandung 200 mg ferrosulfat, yang mana hal tersebut setara dengan 60 miligram besi elemental dan 0.25 mg asam folat. Dalam beberapa kasus, pemberian preparat besi ini mempunyai efek samping. Efek samping tersebut diantaranya berupa mual, nyeri lambung, muntah, diare, serta kesulit buang air besar. Untuk mencegah efek samping tersebut terjadi dianjurkan mengkonsumsi TTD setelah makan saat malam hari.




3. Hyperemesis gravidarum pada ibu hamil

Pengertian

Hiperemesis Gravidarum adalah mual dan muntah yang berlebihan sehingga pekerjaan sehari-hari terganggu dan keadaan umum ibu menjadi buruk. (Sarwono Prawirohardjo, Ilmu Kebidanan, 1999).

Hiperemesis gravidarum adalah muntah yang terjadi sampai umur kehamilan 20 minggu, begitu hebat dimana segala apa yang dimakan dan diminum dimuntahkan sehingga mempengaruhi keadaan umum dan pekerjaan sehari-hari, berat badan menurun, dehidrasi, terdapat aseton dalam urine, bukan karena penyakit seperti Appendisitis, Pielitis dan sebagainya (http://zerich150105.wordpress.com/).

Dalam buku obstetri patologi (1982) Hiperemesis Gravidarum adalah suatu keadaan dimana seorang ibu hamil memuntahkan segala apa yang di makan dan di minum sehingga berat badannya sangat turun, turgor kulit kurang, diuresis kurang dan timbul aseton dalam air kencing (http://healthblogheg.blogspot.com/).

Hiperemesis Gravidarum adalah suatu keadaan pada ibu hamil yang ditandai dengan muntah-muntah yang berlebihan (muntah berat) dan terus-menerus pada minggu kelima sampai dengan minggu kedua belas Penyuluhan Gizi Rumah Sakit A. Wahab Sjahranie Samarinda (http://healthblogheg.blogspot.com/).

1. Etiologi

Penyebab Hiperemesis gravidarum belum diketahui secara pasti. Perubahan-perubahan anatomik pada otak, jantung, hati dan susunan saraf disebabkan oleh kekurangan vitamin serta zat-zat lain akibat inanisi.

Beberapa faktor predisposisi dan faktor lain yang ditemukan :

a) Faktor predisposisi yang sering dikemukakan adalah primigravida, mola hidatidosa dan kehamilan ganda. Frekuensi yang tinggi pada mola hidatidosa dan kehamilan ganda memimbulkan dugaan bahwa faktor hormon memegang peranan, karena pada kedua keadaan tersebut hormon Khorionik gonadotropin dibentuk berlebihan.

b) Masuknya vili khorialis dalam sirkulasi maternal dan perubahan metabolik akibat hamil serta resistensi yang menurun dari pihak ibu tehadap perubahan ini merupakan faktor organik.

c) Alergi. Sebagai salah satu respon dari jaringan.ibu terhadap anak, juga disebut sebagai salah satu faktor organik.

d) Faktor psikologik memegang peranan yang penting pada penyakit ini walaupun hubungannya dengan terjadinya hiperemesis gravidarum belum diketahui dengan pasti. Rumah tangga yang retak, kehilangan pekerjaan, takut terhadap kehamilan dan persalinan, takut terhadap tanggung jawab sebagai ibu, dapat menyebabkan konflik mental yang dapat memperberat mual dan muntah sebagai ekspresi tidak sadar terhadap keengganan menjadi hamil atau sebagai pelarian karena kesukaran hidup. Tidak jarang dengan memberikan suasana yang baru sudah dapat membantu mengurangi frekwensi muntah klien

(http://zerich150105.wordpress.com/).

1. Patofisiologi
Ada yang menyatakan bahwa, perasaan mual adalah akibat dari meningkatnya kadar estrogen, oleh karena keluhan ini terjadi pada trimester pertama.
Pengaruh psikologik hormon estrogen ini tidak jelas, mungkin berasal dari sistem saraf pusat atau akibat berkurangnya pengosongan lambung. Penyesuaian terjadi pada kebanyakan wanita hamil, meskipun demikian mual dan muntah dapat berlangsung berbulan-bulan.
Hiperemesis garavidarum yang merupakan komplikasi mual dan muntah pada hamil muda, bila terjadi terus-menerus dapat menyebabkan dehidrasi dan tidak seimbangnya elektrolit dengan alkalosis hipokloremik. Belum jelas mengapa gejala ini hanya terjadi pada sebagian kecil wanita, tetapi faktor psikologik merupakan faktor utama, disamping faktor hormonal. Yang jelas wanita yang sebelum kehamilan sudah menderita lambung spastik dengan gejala tak suka makan dan mual, akan mengalami emesis gravidarum yang berat.Hiperemesis gravidarum ini dapat mengakibatkan cadangan karbohidrat dan lemak habis terpakai untuk keperluan energi. Karena oksidasi lemak yang tak sempurna, terjadilah ketosis dengan tertimbunnya asam aseton-asetik, asam hidroksi butirik dan aseton dalam darah. Kekurangan cairan yang diminum dan kehilangan cairan karena muntah menyebabkan dehidrasi, sehmgga cairan ekstraselurer dan plasma berkurang. Natrium dan Khlorida darah turun, demikian pula Khlorida air kemih. Selain itu dehidrasi menyebabkan hemokonsentrasi, sehingga aliran darah ke jaringan berkurang. Hal ini menyebabkan jumlah zat makanan dan oksigen ke jaringan berkurang pula dan tertimbunlah zat metabolik yang toksik. Kekurangan Kalium sebagai akibat dari muntah dan bertambahnya ekskresi lewat ginjal, bertambahnya frekuensi muntah-muntah yang lebih banyak, dapat merusak hati dan terjadilah lingkaran setan yang sulit dipatahkan.
(http://zerich150105.wordpress.com/).
2. Tanda Dan Gejala
Hiperemesis gravidarum, menurut berat ringannya gejala dapat dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu :

a) Tingkatan I :

Muntah terus menerus yang mempengaruhi keadaan umum penderita, ibu merasa lemah, nafsu makan tidak ada, berat badan menurun dan nyeri pada epigastrium. Nadi meningkat sekitar 100 kali per menit, tekanan darah sistol menurun turgor kulit berkurang, lidah mengering dan mata cekung.

b) Tingkatan II :

Penderita tampak lebih lemah dan apatis, turgor kulit lebih berkurang, lidah mengering dan nampak kotor, nadi kecil dan cepat, suhu kadang-kadang naik dan mata sedikit ikterus. Berat badan menurun dan mata menjadi cekung, tensi rendah, hemokonsentrasi, oliguri dan konstipasi.

Aseton dapat tercium dalam hawa pernapasan, karena mempunyai aroma yang khas dan dapat pula ditemukan dalam kencing.

c) Tingkatan III:

Keadaan umum lebih parah, muntah berhenti, kesadaran menurun dan somnolen sampai koma, nadi kecil dan cepat, suhu badan meningkat dan tensi menurun. Komplikasi fatal dapat terjadi pada susunan saraf yang dikenal sebagai ensefalopati Wemicke, dengan gejala : nistagtnus dan diplopia. Keadaan ini adalah akibat sangat kekurangan zat makanan, termasuk vitamin B kompleks. Timbulnya ikterus adalah tanda adanya payah hati.

(http://healthblogheg.blogspot.com/)

1. Komplikasi

Dehidrasi berat, ikterik, takikardia, suhu meningkat, alkalosis, kelaparan gangguan emosional yang berhubungan dengan kehamilan dan hubungan keluarga, menarik diri dan depresi (http://healthblogheg.blogspot.com/)

1. Pemeriksaan Diagnostik

a) USG (dengan menggunakan waktu yang tepat) : mengkaji usia gestasi janin dan adanya gestasi multipel, mendeteksi abnormalitas janin, melokalisasi plasenta.

b) Urinalisis : kultur, mendeteksi bakteri, BUN.

c) Pemeriksaan fungsi hepar: AST, ALT dan kadar LDH.
(http://zerich150105.wordpress.com/)

1. Penatalaksanaan

Pencegahan terhadap Hiperemesis gravidarum perlu dilaksanakan dengan jalan memberikan pcnerapan tentang kehamilan dan persalinan sebagai suatu proses yang fisiologik, memberikan keyakinan bahwa mual dan kadang-kadang muntah merupakan gejala yang flsiologik pada kehamilan muda dan akan hilang setelah kehamilan 4 bulan, mengajurkan mengubah makan sehari-hari dengan makanan dalam jumlah kecil tetapi lebih sering. Waktu bangun pagi jangan segera turun dari tempat tidur, tetapi dianjurkan untuk makan roti kering atau biskuit dengan teh hangat.Makanan yang berminyak dan berbau lemak sebaiknya dihindarkan. Makanan dan minuman sebaiknya disajikan dalam keadaan panas atau sangat dingin.

Obat-obatan

Sedativa yang sering digunakan adalah Phenobarbital. Vitamin yang dianjurkan Vitamin B1 dan B6 Keadaan yang lebih berat diberikan antiemetik sepeiti Disiklomin hidrokhloride atau Khlorpromasin. Anti histamin ini juga dianjurkan seperti Dramamin, Avomin

Isolasi

Penderita disendirikan dalam kamar yang tenang tetapi cerah dan peredaran udara yang baik. Tidak diberikan makan/minuman selama 24 -28 jam. Kadang-kadang dengan isolasi saja gejaia-gejala akan berkurang atau hilang tanpa pengobatan.

Terapi psikologik

Perlu diyakinkan pada penderita bahwa penyakit dapat disembuhkan, hilangkan rasa takut oleh karena kehamilan, kurangi pekerjaan yang serta menghilangkan masalah dan konflik, yang kiranya dapat menjadi latar belakang penyakit ini.

Cairan parenteral

Berikan cairan- parenteral yang cukup elektrolit, karbohidrat dan protein dengan Glukosa 5% dalam cairan garam fisiologik sebanyak 2-3 liter per hari. Bila perlu dapat ditambah Kalium dan vitamin, khususnya vitamin B kompleks dan vitamin C. Bila ada kekurangan protein, dapat diberikan pula asam amino secara intra vena.

Penghentian kehamilan

Pada sebagian kecil kasus keadaan tidak menjadi baik, bahkan mundur. Usahakan mengadakan pemeriksaan medik dan psikiatri bila keadaan memburuk. Delirium, kebutaan, tachikardi, ikterus anuria dan perdarahan merupakan manifestasi komplikasi organik. Dalam keadaan demikian perlu dipertimbangkan untuk mengakhiri kehamilan. Keputusan untuk melakukan abortus terapeutik sering sulit diambil, oleh karena di satu pihak tidak boleh dilakukan terlalu cepat, tetapi dilain pihak tak boleh menunggu sampai terjadi gejala ireversibel pada organ vital.

Diet

a) Diet hiperemesis I diberikan pada hiperemesis tingkat III.

Makanan hanya berupa rod kering dan buah-buahan. Cairan tidak diberikan bersama makanan tetapi 1 — 2 jam sesudahnya. Makanan ini kurang dalam semua zat – zat gizi, kecuali vitamin C, karena itu hanya diberikan selama beberapa hari.

b) Diet hiperemesis II diberikan bila rasa mual dan muntah berkurang.

Secara berangsur mulai diberikan makanan yang bernilai gizi linggi. Minuman tidak diberikan bersama makanan . Makanan ini rendah dalam semua zat-zal gizi kecuali vitamin A dan D.

c) Diet hiperemesis III diberikan kepada penderita dengan hiperemesis ringan.
Menurut kesanggupan penderita minuman boleh diberikan bersama makanan. Makanan ini cukup dalam semua zat gizi kecuali Kalsium.

1. Prognosis
Dengan penanganan yang baik prognosis Hiperemesis gravidarum sangat memuaskan. Penyakit ini biasanya dapat membatasi diri, namun demikian pada tingkatan yang berat, penyakit ini dapat mengancam jiwa ibu dan janin.

ASUHAN KEPERAWATAN

A. Pengkajian Keperawatan

1. Aktifitas istirahat
Tekanan darah sistol menurun, denyut nadi meningkat (> 100 kali per menit).
2. Integritas ego
Konflik interpersonal keluarga, kesulitan ekonomi, perubahan persepsi tentang kondisinya, kehamilan tak direncanakan.
3. Eliminasi
Pcrubahan pada konsistensi; defekasi, peningkatan frekuensi berkemih Urinalisis : peningkatan konsentrasi urine.
4. Makanan/cairan
Mual dan muntah yang berlebihan (4 – 8 minggu) , nyeri epigastrium, pengurangan berat badan (5 – 10 Kg), membran mukosa mulut iritasi dan merah, Hb dan Ht rendah, nafas berbau aseton, turgor kulit berkurang, mata cekung dan lidah kering.
5. Pernafasan
Frekuensi pernapasan meningkat.
6. Keamanan
Suhu kadang naik, badan lemah, icterus dan dapat jatuh dalam koma
7. Seksualitas
Penghentian menstruasi, bila keadaan ibu membahayakan maka dilakukan abortus terapeutik.
8. Interaksi sosial
Perubahan status kesehatan/stressor kehamilan, perubahan peran, respon anggota keluarga yang dapat bervariasi terhadap hospitalisasi dan sakit, sistem pendukung yang kurang.
9. Pembelajaran dan penyuluhan

1. Segala yang dimakan dan diminum dimuntahkan, apalagi apalahi kalau belangsung sudah lama.

2. Berat badan turun lebih dari 1/10 dari berast badan normal

3. Turgor kulit, lidah kering

4. Adanya aseton dalam urine
(http://zerich150105.wordpress.com/)

B. Diagnosa Keperawatan

1. Perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan berhubungan dengan frekuensi mual dan muntah berlebihan.
2. Deflsit volume cairan berhubungan dengan kehilangan cairan yang berlebihan.
3. Koping tidak efektif berhubungan dengan perubahan psikologi kehamilan.
4. Intoleransi aktivitas berhubungan dengan kelemahan.
(http://zerich150105.wordpress.com/)

C. Rencana Keperawatan

1) Perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan berhubungan dengan frekuensi mual dan muntah berlebihan.

Intervensi

1. Batasi intake oral hingga muntah berhenti.
Rasional : Memelihara keseimbangan cairan elektfolit dan mencegah muntah selanjutnya.
2. Berikan obat anti emetik yang diprogramkan dengan dosis rendah, misalnya Phenergan 10-20mg/i.v.
Rasional : Mencegah muntah serta memelihara keseimbangan cairan dan elektrolit
3. Pertahankan terapi cairan yang diprogramkan.
Rasional : Koreksi adanya hipovolemia dan keseimbangan elektrolit
4. Catat intake dan output.
Rasional : Menentukan hidrasi cairan dan pengeluaran melului muntah.
5. Anjurkan makan dalam porsi kecil tapi sering
Rasional : Dapat mencukupi asupan nutrisi yang dibutuhkan tubuh
6. Anjurkan untuk menghindari makanan yang berlemak
Rasional : dapat menstimulus mual dan muntah
7. anjurkan untuk makan makanan selingan seperti biskuit, roti dan the (panas) hangat sebelum bagun tidur pada siang hari dan sebelum tidur
Rasional : Makanan selingan dapat mengurangi atau menghindari rangsang mual muntah yang berlebih
8. Catal intake TPN, jika intake oral tidak dapat diberikan dalam periode tertentu.
Rasional : Untuk mempertahankan keseimbangan nutrisi.
9. Inspeksi adanya iritasi atau Iesi pada mulut.
Rasional : Untuk mengetahui integritas inukosa mulut.
10. Kaji kebersihan oral dan personal hygiene serta penggunaan cairan pembersih mulut sesering mungkin.
Rasional : Untuk mempertahankan integritas mukosa mulut
11. Pantau kadar Hemoglobin dan Hemotokrit
Rasional : Mengidenfifikasi adanya anemi dan potensial penurunan kapasitas pcmbawa oksigen ibu. Klien dengan kadar Hb < 12 mg/dl atau kadar Ht rendah dipertimbangkan anemi pada trimester I. 12. Test urine terhadap aseton, albumin dan glukosa.. Rasional : Menetapkan data dasar ; dilakukan secara rutin untuk mendeteksi situasi potensial resiko tinggi seperti ketidakadekuatan asupan karbohidrat, Diabetik kcloasedosis dan Hipertensi karena kehamilan. 13. Ukur pembesaran uterus Rasional : Malnutrisi ibu berdampak terhadap pertumbuhan janin dan memperberat penurunan komplemen sel otak pada janin, yang mengakibatkan kemunduran pcrkembangan janin dan kcmungkinan-kemungkinan lebih lanjUT 2) Defisit volume cairan berhubungan dengan kehilangan cairan yang berlebihan Intervensi 1. Tentukan frekuensi atau beratnya mual/muntah. Rasional : Memberikan data berkenaan dengan semua kondisi. Peningkatan kadar hormon Korionik gonadotropin (HCG), perubahan metabolisme karbohidrat dan penurunan motilitas gastrik memperberat mual/muntah pada trimester 1. Tinjau ulang riwayat kemungkinah masalah medis lain (misalnya Ulkus peptikum, gastritis. Rasional : Membantu dalam mengenyampingkan penyebab lain untuk mengatasi masalah khusus dalam mengidentifikasi intervensi. 1. Kaji suhu badan dan turgor kulit, membran mukosa, TD, input/output dan berat jenis urine. Timbang BB klien dan bandingkan dengan standar Rasional : Sebagai indikator dalam membantu mengevaluasi tingkat atau kebutuhan hidrasi. 2. Anjurkan peningkatan asupan minuman berkarbonat, makan sesering mungkin dengan jumlah sedikit. Makanan tinggi karbonat seperti : roti kering sebelum bangun dari tidur. Rasional : Membantu dalam meminimalkan mual/muntah dengan menurunkan keasaman lambung. 3) Cemas berhubungan dengan Koping tidak efektif; perubahan psikologi kehamilan Intervensi : 1. Kontrol lingkungan klien dan batasi pengunjung Rasional : Untuk mencegah dan mengurangi kecemasan 2. Kaji tingkat fungsi psikologis klien Rasional : Untuk menjaga intergritas psikologis 3. Berikan support psikologis Rasional : Untuk menurunkan kecemasan dan membina rasa saling percaya 4. Berikan penguatan positif Rasional : Untuk meringankan pengaruh psikologis akibat kehamilan 5. Berikan pelayanan kesehatan yang maksimal Rasional : Penting untuk meningkatkan kesehatan mental klien 4) Intoleransi aktifitas berhubungan dengan kelemahan Intervensi : 1. Anjurkan klien membatasi aktifitas dengan isrirahat yang cukup. Rasional : Menghemat energi dan menghindari pengeluaran tenaga yang terus-menerus untuk meminimalkan kelelahan/kepekaan uterus 2. Anjurkan klien untuk menghindari mengangkat berat. Rasional : Aktifitas yang ditoleransi sebelumnya mungkin tidak dimodifikasi untuk wanita beresiko. 1. Bantu klien beraktifitas secara bertahap Rasional : Aktifitas bertahap meminimalkan terjadinya trauma seita meringankan dalam memenuhi kebutuhannya. 2. Anjurkan tirah baring yang dimodifikasi sesuai indikasi Rasional : Tingkat aktifitas mungkin periu dimodifikasi sesuai indikasi. (http://zerich150105.wordpress.com/) D. Evaluasi 1. Mual dan mutah tidak ada lagi. 2. Keluhan subyektif tidak ada. 3. Tanda-tanda vital baik. (http://cakmoki.blogsome.com/) REFERENSI http://cakmoki.blogsome.com/ http://zerich150105.wordpress.com/ http://healthblogheg.blogspot.com/ 4. Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
• Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
• Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
o Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
o Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
o Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
• Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
A. Pengertian Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990) B. Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu : 1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah : a. Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X b. Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol 2. kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun 3. faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis. 4. kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus. C. Gambaran Klinis 1. Terlambat haid atau amenorhe kurang dari 20 minggu 2. pada pemeriksaan fisik : keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat 3. perdarahan pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi 4. rasa mulas atau kram perut, didaerah atas simfisis, sering nyeri pingang akibat kontraksi uterus 5. pemeriksaan ginekologi : a. Inspeksi Vulva : perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva b. Inspekulo : perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium. c. Colok vagina : porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri. D. Patofisiologi Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus. Komplikasi : 1. Perdarahan, perforasi syok dan infeksi 2. pada missed abortion dengan retensi lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah. E. Pathway
F. Pemeriksaan penunjang 1. Tes kehamilan positif jika janin masih hidup dan negatif bila janin sudah mati 2. pemeriksaan Dopler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup 3. pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion Data laboratorium 1. Tes urine 2. hemoglobin dan hematokrit 3. menghitung trombosit 4. kultur darah dan urine G. Masalah keperawatan 1. Kecemasan 2. intoleransi aktifitas 3. gangguan rasa nyaman dan nyeri 4. defisit volume cairan H. Diagnosa keperawatan 1. Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi 2. nyeri berhubungan dengan kontraksi uterus 3. risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan 4. kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi 5. intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri I. Tujuan DX I : Mengurangii atau menghilangkan kecemasan DX II : Mengurangi atau menghilangkan rasa sakit DX III : Mencegah terjadinya defisit cairan DX IV : Mengurangi atau meminimalkan rasa kehilangan atau duka cita DX V : Klien dapat melakukan aktifitas sesuai dengan toleransinya
J. fokus intervensi DX I : Cemas berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Siapkan klien untuk reaksi atas kehilangan - Beri informasi yang jelas dengan cara yang tepat DX II : nyeri berhubungan dengan kontraksi uteri Intervensi - Menetapkan laporan dan tanda-tanda yang lain. Panggil pasien dengan nama lengkap. Jangan tinggalkan pasien tanpa pengawasan dalam waktu yang lama - Rasa sakit dan karakteristik, termasuk kualitas waktu lokasi dan intensitas - Melakukan tindakan yang membuat klien merasa nyaman seperti ganti posisi, teknik relaksasi serta kolaburasi obat analgetik DX III : Resiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan Intervensi : - Kaji perdarahan pada pasien, setiap jam atau dalam masa pengawasan 1. Kaji perdarahan Vagina : warna, jumlah pembalut yang digunakan, derajat aliran dan banyaknya 2. kaji adanya gumpalan 3. kaji adanya tanda-tanda gelisah, taki kardia, hipertensi dan kepucatan - monitor nilai HB dan Hematokrit DX IV : Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Pasien menerima kenyataan kehilangan dengan tenang tidak dengan cara menghakimi - Jika diminta bisa juga dilakukan perawatan janin - Menganjurkan pada pasien untuk mendekatkan diri pada Tuhan YME DX V : Intoleransi aktifitas berhubungan dengan nyeri Intervensi - Menganjurkan pasien agar tiduran - Tidak melakukan hubungan seksual
• Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
• Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
• Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
[sunting] Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
• Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5. Prosedur tidak dirahasiakan.
6. Dokumen medik harus lengkap.
• Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
[sunting] Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:
1. Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain. Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
1. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
1. Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..
1. Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
[sunting] Maternal
[sunting] Penyebab dari segi Maternal
Penyebab secara umum:
• Infeksi akut
1. virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
2. Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
3. Parasit, misalnya malaria.
• Infeksi kronis
1. Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
2. Tuberkulosis paru aktif.
3. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
4. Penyakit kronis, misalnya :
1. hipertensi
2. nephritis
3. diabetes
4. anemia berat
5. penyakit jantung
6. toxemia gravidarum
5. Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
6. Trauma fisik.
• Penyebab yang bersifat lokal:
1. Fibroid, inkompetensia serviks.
2. Radang pelvis kronis, endometrtis.
3. Retroversi kronis.
4. Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
[sunting] Penyebab dari segi Janin
• Kematian janin akibat kelainan bawaan.
• Mola hidatidosa.
• Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
[sunting] Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus
[sunting] Abortus Provokatus Medisinalis
• Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
• Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
• Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
• Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
• Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
• Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
• Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
• Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
• Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
• Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
• Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
[sunting] Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
• Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
• Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
• Kehamilan di luar nikah.
• Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
• Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
• Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
• Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
[sunting] Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:
• Wanita bersangkutan.
• Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
• Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun.
[sunting] Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
[sunting] Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
[sunting] Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera. Luka pada serviks uteri Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks. [sunting] Pelekatan pada kavum uteri Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi. [sunting] Perdarahan Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina. [sunting] Infeksi Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi. [sunting] Lain-lain Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare. Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
[sunting] Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
[sunting] Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
[sunting] Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
[sunting] Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
[sunting] Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.
Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik : 1. Umum
a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
Wanita cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.
2. Lokal
a. Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
c. Alat untuk memasang IUD
d. Alat yang dapat dilalui arus listrik
e. Aspirasi jarum suntik
Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.
Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda. Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka risikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar. Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi. Perforasi dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis. Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus Berbagai macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek sistemik jika diserap. Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin
Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain. : a. Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Cara kerja : Indirect Congesti + engorgement mucosa ↓ Bleeding ↓ Kontraksi Uterus ↓ Foetus dikeluarkan
Direct : Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.
Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega, Mangan dioksida, dll.
b. Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract
Misal :
Colocynth : Aloe
Castor oil : Magnesim sulfate, Sodium sulfate.
c. Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung. Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, Extract pituatary, Pituitrine, Exytocin.
Cara kerja ergot : Merangsang alpha 1 receptor pada uterus

Kontraksi uterus yang kuat dan lama
d. Garam dari logam : biasanya sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu. Dengan tujuan menimbulkan tonik kontraksi pada uterus. Misal : Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chlorida
Diagnosis kehamilan ditegakkan atas dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni : 1. Tanda pasti 2. Tanda tidak pasti i. Tanda mungkin (probable signs) ii. Tanda dugaan (presumptive signs)
Tanda Pasti Tanda pasti kehamilan antara lain : 1. Pada inspeksi didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18. 2. Pada palpasi didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20. 3. Pada auskultasi didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20. 4. Pada pemeriksaan Rontgen didapatkan kerangka fetus pada minggu ke 16. 5. Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac pada minggu ke 4.
Tanda mungkin (probable signs) Tanda mungkin kehamilan antara lain : 1. Pembesaran perut dan uterus. 2. Perlunakan serviks dan serviks-uterus (Tanda Piscaseck) 3. Kontraksi uterus (Braxton Hicks) 4. Ballotment (palpasi kepala janin) 5. Tes hormon β-HCG urine, kadar β-HCG urine maksimal pada minggu 5-18.
Tanda dugaan (Presumptive signs) Tanda dugaan kehamilan antara lain : 1. Amenore 2. Nausea-Vomiting 3. Malaise 4. Polakisuria 5. Hiperpigmentasi kulit 6. Striae gravidarum 7. Kebiruan pada serviks dan vagina (Tanda Chadwick) 8. Payudara : hipertrofi mammae, hiperpigmentasi areola, hipertrofi kelenjar Montgomery, kolostrum (mingggu ke 12).
Tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan Uterus pada wanita tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Pada palpasi tidak dapat diraba. Pada kehanilan uterus tumbuh secara teratur, kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut. Perkiraan tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan : 1. Kehamilan usia 12 minggu : tepat di atas simfisis (syarat pemeriksaan vesica urinaria dikosongkan dahulu). 2. Kehamilan usia 16 minggu : setengah jarak simfisis ke pusat. 3. Kehamilan usia 20 minggu : tepi bawah pusat. 4. Kehamilan usia 24 minggu : tepi atas pusat. 5. Kehamilan usia 28 minggu : sepertiga jarak pusat ke processus xyphoideus atau 3 jari di atas pusat. 6. Kehamilan usia 32 minggu : setengah jarak pusat ke processus xyphoideus. 7. Kehamilan usia 36 minggu : pada 1 jari bawah processus xyphoideus.
b. Tanda-tanda post Partus ( Masa Puperium )
Masa puerpurium atau masa nifas mulai setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi, seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.

Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

DAFTAR PUSTAKA
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR
Chadha, P. Vijay.1995. Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Pradono, Julianty et al. Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I-2001. hal. 14-19.
Safe Motherhood Newsletter. Unsafe Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).
Utomo, Budi et al. Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.
World Health Organization. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.
KUHP
UU Kesehatan
Peraturan Pemerintah
http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jul/2002/utama02.htm www.abortiono.org www.liputan6.com www.kompas.co.id
Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan:
Abortion

Artikel bertopik kedokteran atau medis ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.









5. Kehamilan ektopik

Kehamilan ektopik atau yang dikenal orang awam sebagai kehamilan di luar kandungan adalah implantasi (penanaman) ovum yang telah dibuahi di tempat yang tidak semestinya (diluar rahim). Istilah ektopik berasal dari bahasa Inggris, ectopic, dengan akar kata dari bahasa Yunani, topos yang berarti tempat. Jika dibiarkan, kehamilan ektopik akan menyebabkan berbagai komplikasi yang dapat berakhir sampai kematian karena terjadinya perdarahan di dalam rongga perut yang tidak dapat terlihat dengan mata kasat.

Apa gejala dari kehamilan ektopik?

Tidak ada gejala atau tanda yang khas pada kehamilan ektopik ini, pada awalnya sang wanita akan merasakan hal yang sama dengan kehamilan normal lainnya. Gejala timbul bila telah terjadi perdarahan yang berarti di dalam dinding perut. Gejala tersebut adalah rasa nyeri pada daerah panggul atau perut, perdarahan dari kemaluan, pingsan atau pandangan berkunang-kunang akibat kekurangan darah. Itu sebabnya pentinguntuk melakukan deteksi dini kehamilan ektopik pada kehamilan awal.

Bagaimana mendeteksi dini kehamilan ektopik ini ?

Deteksi dini adalah jalan terbaik untuk mengatasi kehamilan ektopik. Jika Anda hamil (hasil test kehamilan positif) dan kehamilan Anda masih awal (2-3 bulan), sebaiknya dilakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) transvaginal untuk deteksi dini yang akurat. Bila ada gambaran kantong kehamilan (gestasional sac) pada rahim, maka hal ini dapat menyingkirkan kehamilan ektopik. Hasil akan lebih akurat bila dikombinasikan dengan pemeriksaan kadar hCG darah. Pada kehamilan normal, kadar hCG dapat dibandingkan dengan gambaran USG transvaginal yang didapatkan. Pemeriksaan kadar progesteron darah juga dapat membedakan kehamilan yang normal dan yang tidak normal. Kadar progesteron darah >25 ng/mL dapat memberikan gambaran kehamilan yang normal pada 97.4% kehamilan dan pada kadar <5 ng/mL menunjukkan kehamilan yang abnormal dengan sensitivitas hampir 100%. Pengobatan apa yang dapat dilakukan ? Bila kehamilan diketahui secara dini dan belum terdapat perdarahan aktif di dalam rongga perut, maka dapat digunakan obat kemoterapi seperti methotrexate. Beberapa kriteria yang mendukung pemakaian obat kemoterapi adalah ukuran kantung kehamilan < 3 cm, keadaan umum pasien baik, tidak adanya cairan bebas, kadar ßhCG < 5000 mIUdan sarana kesehatan mudah dicapai ibu, serta kontraindikasi obat ini seperti imunitas lemah, alkoholisme, penyakit ginjal dan hati. Bila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi, maka pengobatan terpilih adalah dengan pembedahan. Pembedahan jenis apa yang sesuai? Saat ini dimana telah tersedia fasilitas untuk melakukan laparoskopi, standar pengobatan (gold standard) kehamilan ektopik adalah dengan laparoskopi. Dengan laparoskopi, banyak keuntungan yang didapatkan oleh pasien dibanding laparatomi (open surgery). Antara lain: luka operasi yang kecil, infeksi luka yang sedikit, nyeri pasca operasi yang ringan, perlengketan pasca operasi yang lebih sedikit dan waktu rawat inap yang lebih cepat. Pada laparoskopi dapat dilakukan pembersihan sampai dengan pengangkatan saluran telur. Bagaimana bila saya memutuskan hamil lagi ? Wanita yang pernah mengalami kehamilan ektopik, dapat hamil lagi, hanya saja memiliki resiko kehamilan ektopik berulang sebesar 3 kali lipat lebih tinggi daripada wanita tanpa riwayat. Sebaiknya Anda memeriksakan kandungan anda secara teratur ke dokter kandungan bila Anda ingin hamil lagi setelah mengalami kehamilan ektopik. Benarkah kehamilan di luar kandungan membuat saya tidak subur ? Anda memiliki dua saluran tuba, sehingga bila hanya satu yang tidak dapat berfungsi maka anda masih memiliki satu saluran lagi. Apalagi bila kehamilan ektopik dideteksi dini dan dioperasi dengan baik, maka saluran telur anda masih dapat diselamatkan. Apa komplikasi kehamilan ektopik? Penting untuk diketahui sebelumnya bahwa pada kehamilan di luar kandungan ini, janin tidak dapat berkembang seperti layaknya janin yang berada didalam rahim, sehingga kehamilan ini tidak dapat dipertahankan. Komplikasi yang dapat terjadi: Akar plasenta menempel lapisan saluran telur tersebut, lalu menimbulkan perdarahan-perdarahan kecil kemudian terlepas spontan. Selanjutnya sisa-sisa jaringan keluar secara spontan yang sering disebut “abortus tuba” (tubal abortion). Akar plasenta menembus lapisan saluran telur tersebut dan mengakibatkan pecahnya pembuluh darah dengan akibat yang ditimbulkan adalah perdarahan hebat yang dapat menimbulkan kematian. Dimana dapat terjadi kehamilan ektopik? Tempat yang sering menjadi lokasi kehamilan ektopik adalah : * Ujung fimbriae tuba falopii (saluran telur) (17%). * Ampula tuba falopii (55%). * Isthmus tuba falopii (25%). * Pars intertisialis tuba falopii (2%). * Permukaan ovarium. * Serviks uteri. * Omentum perut (kehamilan abdominal), sangat jarang terjadi. Faktor resiko apa untuk seseorang mengalami kehamilan ektopik? * Riwayat salfingitis (radang saluran telur) : resiko meningkat 5-10 kali lipat. * Perlengketan saluran telur (tuba falopii). * Kelainan anatomi tuba. * Riwayat operasi pada saluran telur sebelumnya. * Penggunaan kontrasepsi oral yang hanya mengandung progesterone saja. * Merokok. * Usia tua. * Riwayat abortus berulang. 6. Mola Hidatidos


DEFINISI
Hamil anggur atau Mola hidatidosa adalah kehamilan abnormal berupa tumor jinak yang terjadi sebagai akibat kegagalan pembentukan “bakal janin”, sehingga terbentuk jaringan permukaan membran (vili) mirip gerombolan buah anggur.Tumor jinak mirip anggur tersebut asalnya dari trofoblas, yakni sel bagian tepi ovum atau sel telur, yang telah dibuahi, yang nantinya melekat di dinding rahim dan menjadi plasenta (tembuni) serta membran yang memberi makan hasil pembuahan.PENYEBAB

Mola hidatifosa berasal dari plasenta dan/atau jaringan janin sehingga hanya mungkin terjadi pada awal kehamilan.
Massa biasanya terdiri dari bahan-bahan plasenta yang tumbuh tak terkendali. Sering tidak ditemukan janin sama sekali.

Penyebab terjadinya mola belum sepenuhnya dimengerti.
Penyebab yang paling mungkin adalah kelainan pada sel telur, rahim dan/atau kekurangan gizi.

Resiko yang lebih tinggi ditemukan pada wanita yang berusia di bawah 20 tahun atau diatas 40 tahun.
Faktor resiko terjadinya mola adalah:
# Status sosial-ekonomi yang rendah
# Diet rendah protein, asam folat dan karotin.GEJALA

Gejalanya bisa berupa:
# Perdarahan dari vagina pada wanita hamil (trimester I)
# Mual dan muntah berat
# Pembesaran perut melebihi usia kehamilan
# Gejala-gejala hipertiroidisme ditemukan pada 10% kasus (denyut jantung yang cepat, gelisah, cemas, tidak tahan panas, penurunan berat badan yang tidak diketahui penyebabnya, tinja encer, tangan gemetar, kulit lebih hangat dan basah)
# Gejala-gejala pre-eklamsi yang terjadi pada trimester I atau awal trimester II (tekanan darah tinggi, pembengkakan kaki-pergelangan kaki-tungkai, proteinuria).

Mola hidatidosa

DIAGNOSA

Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
Pada pemeriksaan panggul akan ditemukan tanda-tanda yang menyerupai kehamilan normal tetapi ukuran rahim abnormal dan terjadi perdarahan.
Tinggi fundus rahim tidak sesuai dengan umur kehamilan dan tidak terdengar denyut jantung bayi.

Pemeriksaan yang biasa dilakukan adalah:
# Serum HCG untuk memastikan kehamilan, lalu HCG serial (diulang pada interval waktu tertentu)
# USG panggul
# Rontgen dada dan CT scan/MRI perut.

PENGOBATAN

Mola harus dibuang seluruhnya, biasanya jika tidak terjadi aborsi spontan dan diagnosisnya sudah pasti, dilakukan aborsi terapeutik melalui prosedur dilatasi & kuretase.

Setelah prosedur tersebut, dilakukan pengukuran kadar HCG untuk mengetahui apakah seluruh mola telah terbuang.
Jika seluruh mola telah terbuang, maka dalam waktu 8 minggu kadar HCG akan kembali normal.
Wanita yang pernah menjalani pengobatan untuk mola sebaiknya tidak hamil dulu dalam waktu 1 tahun.

2-3% kasus mola bisa berkembang menjadi keganasan (koriokarsinoma).
Pada koriokarsinoma diberikan kemoterapi yaitu metotreksat, daktinomisin atau kombinasi kedua obat tersebut.


sumber : Apotik online dan media informasi obat - penyakit :: m e d i c a s t o r e . c o m